Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit di September 2016

aturan_septSelama bulan September 2016 ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang masih didominasi tentang Amnesti Pajak, selain itu juga diterbitkan ketentuan perpajakan lainnya. Berikut ini daftar peraturan perpajakan selama bulan September 2016 :

1.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016. untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan Gateway di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.

Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai :

a.pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus
Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
b.pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut
Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
c.posisi investasi Wajib Pajak:

1)setiap bulan
Laporan posisi investasi berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya dan/atau
2)setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar Gateway
Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke Gateway baru.
  
2.Pengumuman Nomor Peng-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini dimaksudkan untuk disebarluaskan.

Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Konsultan Pajak dapat memberikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
3.Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Izin Praktik.
4.Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
5.Apabila Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
6.Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi secara berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik sampai dengan Pencabutan Izin Praktik.
  
3.Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Dalam Keadaan Darurat Atau Gangguan Teknis

Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 oleh Direktur Jenderal Pajak. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi kepada :

1.Kepala Kantor Wilayah DJP
2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan
3.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Untuk memberikan wewenang kepada:

1.Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP
2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak, dan
3.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak.

Keadaan darurat atau gangguan teknis ditetapkan apabila memenuhi kondisi:

1.banyaknya antrian dalam penyampaian Surat Pernyataan yang terjadi di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan, atau
2.adanya gangguan teknis berupa gangguan pada sistem informasi dan/atau pemadaman listrik yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan.

Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis tersebut Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan setelah melakukan penelitian atas:

1.kelengkapan pengisian Surat Pernyataan
2.adanya pembayaran Uang Tebusan
3.kesesuaian antara pembayaran Uang Tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan
4.kelengkapan softcopy lampiran Daftar Harta dan Utang dan
5.dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam Surat Pernyataan.
  
4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 September 2016 di Jakarta.

Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 sampai dengan akhir periode pertama yaitu pada tanggal 30 September 2016, dalam hal Wajib Pajak:

a.dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 atau
b.tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf a, Surat Pernyataan tetap diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Prosedur penerimaan Surat Pernyataan diatas meliputi:

a.penelitian kelengkapan Surat Pernyataan,
b.penerbitan tanda terima Surat Pernyataan,
c.penerbitan Surat Keterangan, dan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
  
5.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 September 2016. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagai berikut:

a.Mengubah ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
b.Mengubah ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 13 dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
c.menyisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A di antara Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
d.menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A di antara Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
e.menyisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
f.Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 16 dan menyisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) di antara ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
g.Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
h.Mengubah ketentuan ayat (5) Pasal 24 dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
i.Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
j.Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
k.menyisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A di antara Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
l.menyisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D di antara Pasal 50 dan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
  
6.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 September 2016. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai berikut :

1.Menghapus pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
2.Mengubah ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
3.Mengubah ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
  
7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 September 2016 di Jakarta.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa. Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan meliputi :

  1. penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan
  2. penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya
  3. penerbitan tanda terima Surat Pernyataan
  4. penerbitan Surat Keterangan dan
  5. permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.

Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan. Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai.

  
8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengawasan Laporan Gateway Di Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta tanggal 27 September 2016. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman dalam menerima, mengawasi dan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak, sehubungan dengan kewajiban Gateway menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan maupun di luar Pasar Keuangan dalam rangka Program Pengampunan Pajak.

Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas pada unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak yang menerima, mengawasi, dan melakukan tindak lanjut atas Laporan Gateway.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang tata cara penerimaan laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan.

  
9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2016 Tentang Petunjuk Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan

Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta 28 September 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi:

  1. gangguan pada jaringan, dan/atau
  2. keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,

di KPP dan di Tempat Tertentu.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP dan di Tempat Tertentu.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP;
  2. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di Tempat Tertentu;
  3. tindak lanjut atas penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan; dan
  4. tata cara pengaturan penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan.
  
10.Surat Edaran Nomor SE-41/PJ/2016 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016. Surat edaran ini diterbitkan sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya protokol.

Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam protokol dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi Protokol, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Protokol, saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam Protokol.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait